Minggu, 30 April 2017

LETAK GEOGRAFIS INDONESIA KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN

Indonesia terletak antara 60 LU-110 LS dan 950BT-1410. Dilihat segi geografisnya,letak wilayah Indonesia sangat strategia. Letak geografis disuatu wilayah dilihat dari kenyataan dipermukaan bumi, bedasarkan letak geografisnya kepulauan Indonesia diantara Benua Asia dan Benua Australia dan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Dengan wilayah Indonesia berada di posisi silang yang mempunyai arti penting  dalam kaitannya dalam iklim musim dan perekonomian.

Keuntungan dan kerugian letak geografis Indonesia : 
1. Letak Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat Indonesia bisa menjalin hubungan baik dengan negara – negara di kedua benua itu. Posisi tersebut selain juga berada di antara dua samudra membuat Indonesia berada di jalur lalu lintas internasional dan dapat menjadi tempat transit jalur perdagangan dunia. Hal itu membuat Indonesia dapat membuat hubungan baik dengan negara lain, walau juga dapat membuat Indonesia sebagai jalur lalu lintas kriminalitas internasional. Seperti lalu lintas perdagangan narkoba dan perdagangan anak. 

2. Kawasan Indonesia yang terdiri dari banyak pulau membuat Indonesia kaya akan budaya, karena terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dll. Selain itu juga akan timbul banyak bentukan alam seperti danau, gunung api, pantai, dll. Hal itu dapat memajukan pariwisata Indonesia. Namun, kontrol pemerintah pusat dengan daerah sulit terjadi,. Masih banyak pula wilayah terpencil yang belum terjamah sarana pendidikan, kesehatan, dll akibat wilayah Indonesia yang luas dan terdiri atas banyak pulau. Aksi kejahatan di daerah pun tak tercium oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Masih marak pula hukum adat di daerah yang tak beadab, seperti kebiasaan perang antar suku di Papua. Hal tersebut membuat pemerintah sulit mengontrol penduduk di daerah. 

3. Laut yang luas dan garis pantai yang panjang membuat Indonesia menyimpan hasil laut seperti ikan, kerang, serta bahan tambang seperti minyak bumi. Hal itu dapat menambah pendapatan Negara.

 4. Letaknya yang berada dikawasan tropis membuat Indonesia kaya akan hasil hutan, berbagai jenis tanaman, dan berbagai jenis hewan. . Namun akibat pemanasan global, membuat wilayah Indonesia sangat menerima dampaknya. Seperti sering terjadi badai tropis. Pengurangan daratan Indonesia akibat pencairan es di kutub. Wilayah Indonesia yang banyak terdiri atas pulau dan laut yang luas membuat daratan Indonesia banyak sekali berkurangnya, dll. 

5. Tanah Indonesia yang subur membuat Indonesia menghasilkan banyak hasil pertanian.

 6. Wilayah hutan yang masih cukup luas menjadikan hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia. Namun, karena letak hutan yang jauh dari pemantauan pemerintah akibat letak Indonesia yang berjauhan dan berpulau-pulau membuat aksi kejahatan terhadap hutan, seperti pembakaran, pencurian kayu, pembukaan hutan yang tak terstruktur marak terjadi dan sulit dikendalikan.

Sumber :
ttp://tpnewsftpugm.blogspot.co.id/2008/10/keuntungan-dan-kerugian-letak-geografis.html?m=1

INDONESIA DAN WILAYAH PERBATASAN

A. DAERAH PERBATASAN INDONESIA

Indonesia memiliki wilayah perbatasan dengan 10 negara, baik perbatasan darat maupun perbatasan laut. Batas darat wilayah Republik Indonesia bersinggungan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste. 

Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik  berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea.

Di antara wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau kecil. Ada 12 pulau-pulau kecil yang menjadi prioritas pengelolaan karena mempunyai nilai yang sangat strategis dari sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya alam. 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan Batek di Nusa Tenggara Timur.

B. KONDISI PERBATASAN

pembangunan di daerah perbatasan masih sangat jauh tertinggal dan kondisinya sangat timpang jika dibandingkan dengan kondisi daerah perbatasan negara tetangga. Kebijakan kepala negara dan pengelola negara ternyata tidak identik dengan skala kepala rumah tangga dan pengelolaan sebuah rumah idaman. Yang terdepan justru dianggap sebagai halaman belakang, diurusnya paling belakangan alias tidak masuk dalam prioritas pembangunan nasional.

Secara garis besar, keadaan daerah perbatasan merupakan gambaran dari penghayatan visi, misi dan tujuan pembangunan nasional kita. Kita, bangsa Indonesia masih rabun akan arah dan kebijakan dasar yang sesungguhnya. Daerah perbatasan dihuni oleh anggota masyarakat yang tergolong miskin, jauh dari sejahtera dan sangat tertinggal. Masih belum banyak tersentuh oleh program pembangunan sehingga akses terhadap prioritas pembangunan seperti infrastruktur, pemberdayaan potensi, pelayanan sosial, ekonomi, dan pendidikan masih sangat terbatas.

C. PERJANJIAN DAN KONFLIK

RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969. Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. 


RI – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.


RI – India
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.


RI – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. 


RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. 


RI – Philipina
Perundingan RI – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap  3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.


RI – Palau
Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE”  yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen.


RI – Papua New Guine
Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai selatan Papua. 
Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin antara delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE sebagai kelanjutan dari batas darat.

RI – Timor Leste
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave) Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste.


Daftar Pustaka :
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/183-diplomasi-februari-2013/1598-permasalahan-di-perbatasan-ri.html