Senin, 16 Januari 2017

KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN

Khusus untuk industri pertambangan, masalah kecelakaan (atau lebih tepatnya masalah keselamatan kerja) diatur dalam KepMen Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Di dalam KepMen dijelaskan secara spesifik bahwa kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut:


1.benar-benar terjadi, artinya murni kejadian kecelakaan, bukan rekayasa, tanpa motif, dan bukan kesengajaan
2.mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang
3.akibat kegiatan usaha pertambangan
4.terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera
5.terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek


Kelima unsur kecelakaan di atas harus dipenuhi, tanpa terkecuali, barulah sebuah kecelakaan dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang. Jika salah satu tidak terpenuhi, biasanya kecelakaan yang terjadi dikategorikan sebagai kecelakaan kerja (tentunya jika kecelakaan yang terjadi memang berkaitan dengan aktivitas pelaksanaan pekerjaan).


Kreteria kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :


 a. Kecelakaan benar terjadi;


 b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;


 c. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;


 d. Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)


 e. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.


 KLASIFIKASI CEDERA


• Cedera akibat kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan, cedera berat dan mati.


• Ketentuan klasifikasi cedera akibat kecelakaan antara kecelakaan tambang dengan kecelakaan kerja berbeda


 1.KLASIFIKASI CEDERA AKIBAT KECELAKAAN TAMBANG


Cedera ringan :


 Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur


 Cedera berat :


 1. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari (tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur


 2. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula


 3. Apabila akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mempumelakukan tugas semula karena mengalami cedera, seperti;


• Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki.


• Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kakurangan oksigen;


• Luka berat atau luka robek/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuannya tidak pernah terjadi.


 Mati : Apabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.


 TINGKAT KECELAKAAN


 Untuk dapat membedakan kecelakaan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya, maka harus diperhitungkan :


• Jumlah jam kerja;


• Jumlah man shift;


• Jumlah hari kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.


 AKIBAT KECELAKAAN


 Sebagaimana kita ketahui bahwa kecelakaan mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan, antara lain :


• Kerugian dan penderitaan si korban


• Kerugian dan penderitaan keluarga si korban


• Kerugian tenaga kerja


• Kerugian waktu kerja yang hilang


• Kerugian kerusakan peralatan


• Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang


• Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban


• Kerugian material


• Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja


• Kerugian terhambatnya produksi


• Kerugian biaya/ongkos


 Sehingga kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak efisien.


 SUMBER PENYEBAB KECELAKAAN
 Pada setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat) elemen yang saling berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan lingkungan, dimana keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.


 1. Manusia : termasuk pekerja, pengawas dan pimpinan;


 2. Peralatan : termasuk peralatan permesinan, alat-alat berat, juga merupakan penyebab kecelakaan;


 3. Material : bisa mengakibatkan kecelakaan seperti material yang beracun, panas, berat, tajam, dan sebagainya;


 4. Lingkungan : juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti
kekeringan, panas, berdebu, becek, licin, gelap, dan sebagainya.





Sumber : http://danang-dancil.blogspot.com/2010/11/kecelakaan-kerja-tambang.html
                http://bosstambang.com/53/Surface-Mining/kecelakaan-kerja-tambang.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar