Di dalam KepMen dijelaskan secara spesifik bahwa kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut:
1.benar-benar terjadi, artinya murni kejadian
kecelakaan, bukan rekayasa, tanpa motif, dan bukan kesengajaan
2.mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang
yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang
3.akibat kegiatan usaha pertambangan4.terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera
5.terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
Kelima unsur kecelakaan di atas harus dipenuhi,
tanpa terkecuali, barulah sebuah kecelakaan dapat dikategorikan sebagai
kecelakaan tambang. Jika salah satu tidak terpenuhi, biasanya kecelakaan yang
terjadi dikategorikan sebagai kecelakaan kerja (tentunya jika kecelakaan yang
terjadi memang berkaitan dengan aktivitas pelaksanaan pekerjaan).
Kreteria
kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan
tambang;
c. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan
pertambangan;
d. Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja
pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
KLASIFIKASI CEDERA
• Cedera akibat
kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan,
cedera berat dan mati.
• Ketentuan
klasifikasi cedera akibat kecelakaan antara kecelakaan tambang dengan
kecelakaan kerja berbeda
1.KLASIFIKASI
CEDERA AKIBAT KECELAKAAN TAMBANG
Cedera ringan :
Apabila akibat kecelakaan tambang yang
menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1
(satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari
libur
Cedera berat :
1. Apabila akibat kecelakaan tambang yang
menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari
(tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur
2. Apabila akibat kecelakaan tambang yang
menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan
tugas semula
3. Apabila akibat kecelakaan tambang tidak
tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mempumelakukan tugas semula
karena mengalami cedera, seperti;
• Keretakan
tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha
atau kaki.
• Pendarahan di
dalam atau pingsan disebabkan kakurangan oksigen;
• Luka berat atau
luka robek/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuannya tidak pernah
terjadi.
Mati : Apabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan
pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya
kecelakaan tersebut.
TINGKAT KECELAKAAN
Untuk dapat
membedakan kecelakaan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya, maka harus
diperhitungkan :
• Jumlah jam kerja;
• Jumlah man shift;
• Jumlah hari kerja
yang hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.
AKIBAT KECELAKAAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa kecelakaan
mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan,
antara lain :
• Kerugian dan
penderitaan si korban
• Kerugian dan
penderitaan keluarga si korban
• Kerugian tenaga
kerja
• Kerugian waktu
kerja yang hilang
• Kerugian
kerusakan peralatan
• Kerugian karena
kesediaan peralatan berkurang
• Kerugian ongkos
perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban
• Kerugian material
• Kerugian karena
kerusakan lingkungan kerja
• Kerugian
terhambatnya produksi
• Kerugian biaya/ongkos
Sehingga kecelakaan
mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan biaya, jadi
kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi kecelakaan
mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak efisien.
SUMBER PENYEBAB
KECELAKAAN
Pada setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat) elemen yang saling berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan lingkungan, dimana keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.
Pada setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat) elemen yang saling berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan lingkungan, dimana keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.
1. Manusia : termasuk pekerja, pengawas dan
pimpinan;
2. Peralatan : termasuk peralatan permesinan,
alat-alat berat, juga merupakan penyebab kecelakaan;
3. Material : bisa mengakibatkan kecelakaan
seperti material yang beracun, panas, berat, tajam, dan sebagainya;
4. Lingkungan : juga bisa menyebabkan
kecelakaan seperti
kekeringan, panas, berdebu, becek, licin, gelap, dan
sebagainya.
http://bosstambang.com/53/Surface-Mining/kecelakaan-kerja-tambang.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar