Rabu, 15 Juni 2016

IBD PENGARUH IPTEK DAN BUDAYA DALAM SEKTOR ENERGI TERBARUKAN YANG RAMAH LINGKUNGAN

Dewasa ini ilmu pengetahuan dan teknologi adalah hal yang mendasari kehidupan untuk dapat hidup lebih maju dan mudah. Ilmu pengetahuan merupakan sumber segala pengetahuan dan teknologi merupakan penciptaanya dari ilmu pengetahuan tersebut. Manusia telah berabad – abad silam mengembangkan teknologi dengan ilmu pengetahuan yang maju hingga tidak dapat dipisahkan dalam peranannya untuk memecahkan segala kesulitan hidup yang dihadapi. Oleh sebab itu, kita harus mengetahui cara dalam menyikapi kemajuan teknologi tersebut untuk menghindari pengaruh dari hal-hal negatif yang datang bersamaan dengan kemajuan teknologi.

Kemajuan teknologi seharusnya menyesuaikan kebutuhan zaman yang dibutuhkan untuk mempermudah kelangsungan kehidupan manusia. Banyak contoh kemajuan teknologi masa kini yang tengah berkembang, baik itu dari segi makanan, informasi, mesin, energi dan lain- lain.

Energi yang merupakan tenaga penggerak industri dan juga kehidupan manusia, makin banyak dibutuhkan. Tetapi, sumber energi yang berasal dari fossil seperti minyak atau batu bara makin lama makin berkurang. Terutama, setelah terjadi krisis minyak dunia pada tahun 1973, di banyak negara, kebutuhan akan sumber energi alternatif selain yang berasal dari fosil minyak makin lama makin bertumbuh. Maka para peneliti mencari solusi untuk dapat menggantikan energi yang berasal dari fossil dengan bahan yang ramah lingkungan serta terbarukan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang dalam bidang energi ialah proyek pengembanagan panas bumi untuk dapat menghasilkan tenaga penggerak industri dan menunjang kehidupan manusia.

Panas bumi merupakan energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air dan batuan, yang keberadaanya bersama mineral dan gas lainnya dalam satu sistem yang secara terjadinnya tidak bisa saling dipisahkan. Secara alami sumber energi panas bumi umumnya berada bersamaan dengan keterdapatan gunug api. Indonesia adalah salah satu negara didunia yang mempunyai banyak gunung api aktif dan sumber air panas, yang mana menunjukkan adanya air panas dalam kedalaman yang dangkal dibawah permukaan bumi. Energi panas bumi sangat potensial dikembangkan karena merupakan energi hijau yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan secara terus menerus di lokasi energi tersebut ditemukan. Dari pulau-pulau besar yang ada di miliki Indonesia, hanya pulau Kalimantan saja yang tidak mempunyai potensi panas bumi.

Potensi panas bumi diperkirakan mencapai 27,5 GWe dan merupakan potensi terbesar di dunia yakni 40% dari potensi dunia terdapat di 256 lokasi yang tersebar di wilayah Indonesia. Cadangan terduga panas bumi diperkirakan mencapai 10.835 MWe yakni cadangan terduga terbesar berada di Provinsi Sumatra Utara (1.384 MWe), Jawa Barat (1.452 MWe) dan Lampung (1.072 MWe). Sedangkan cadangan terbukti panas bumi yang dimiliki adalah sebesar 2.287 MWe  dengan potensi cadangan terbukti terbesar berada di Provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar 1.535 MWe.

Sebagian besar dari potensi ini belum dapat digunakan dengan beberapa faktor yang menghalangi. Bila di bandingkan kapasitas pembangkit energi panas bumi Indonesia kalah dengan Amerika Serikat dan Filipina. Amerika serikat memiliki kapasitas pembangkit energi panas bumi terpasang yang terbesar dengan nilai 3.093 Megawatt, diikuti Filipina dengan nilai 1.904 Megawatt dan Indonesia di urutan ketiga dengan nilai 1.341 Megawatt. Padahal Indonesia memiliki total potensi energi panas bumi sebesar 29 Gigawatt yang tersebar di seluruh Indonesia, yang berarti potensi panas bumi yang terserap untuk pembangkit listrik hanya sebesar 4,6 % dati total potensi yang tersedia.

Energi panas bumi dianggap sebagai sumber energi terbarukan karena ekstraksi panasnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan muatan panas bumi. Emisi karbondioksida pembangkit listrik tenaga panas bumi saat ini kurang lebih 122 kg CO2 per Megawatt-jam (MW-h) listrik, kira-kira seperdelapan dari emisi pembangkit listrik tenaga batubara.
Kelebihan energi panas bumi sangat layak dikembangkan karena memiliki banyak kelebihan, diantaranya sebagai berikut :

Energi ini termasuk energi ramah lingkungan karena emisi gas CO2 yang dihasilkan lebih sedikir dibandingkan energi fosil.
Pengembangan panas bumi dapat menjaga kelestarian hutan karena untuk menjaga keseimbangan sistem panas bumi diperlukan perlindungan hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan.
Kehandalan tenaga listrik yang dihasilkan dari panas bumi dapat dipertahankan dalam jangka panjang (± 30 tahun).
Pada umumnya faktor pembangkit tenaga listrik panas bumi yang ada di Indonesia dapat mencapai 90% per tahun, sehingga dapat dijadikan sebagai beban dasar dalam sistem ketenagalistrikan.
Pengangkutan sumber daya panas bumi tidak terpengaruh oleh risiko transportasi karena tidak menggunakan mobile transportation tetapi, hanya menggunakan jaringan pipa dalam jangkauan yang pendek.
Energi panas bumi tersedia secara berkesinambungan sepanjang tahun. Produktivitas sumber daya panas bumi relatif tidak terpengaruh oleh perubahan iklim tahunan.
Pemanfaatan energi panas bumi tidak memerlukan lahan yang luas.
Energi panas bumi dapat dimanfaatkan secara langsung untuk pembangkit listrik.
Harga listrik yang diperoleh dari panas bumi sangat murah yaitu sebesar $7 – 10 sen per-KWh. Harga ini jauh di bawah harga listrik yang diperoleh dari bahan bakar minyak yaitu sebesar $40 – 45 sen per-KWh.

Faktor utama yang menghalangi perkembangan panas bumi di Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia. Dulu aktivitas panas bumi didefinisikan sebagai aktivitas pertambangan (Undang - Undang No. 27/2003) yang mengimplikasikan bahwa hal ini dilarang untuk dilaksanakan di wilayah hutan lindung dan area konservasi (Undang - Undang No. 41/1999), walaupun faktanya aktivitas-aktivitas tambang panas bumi hanya memberikan dampak kecil pada lingkungan (dibandingkan aktivitas - aktivitas pertambangan yang lain). Namun, sekitar 80% dari cadangan panas bumi Indonesia terletak di hutan lindung dan area konservasi, oleh karena itu mustahil untuk memanfaatkan potensi ini.

Pada Agustus 2014, waktu periode kedua administrasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hampir selesai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan Undang - Undang Panas bumi No. 21/2014 (menggantikan Undang - Undang No. 27/2003) yang memisahkan panas bumi dari aktivitas-aktivitas pertambangan yang lain dan karena itu membuka jalan untuk eksplorasi panas bumi di wilayah hutan lindung dan area konservasi. Pengesahan Undang -Undang ini adalah gebrakan yang penting. Namun, pada saat tulisan ini dibuat (Desember 2014), Undang-Undang baru ini masih perlu diatur pelaksanaannya dengan peraturan-peraturan kementerian yang lain.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa bisnis pengembangan energi panas bumi di Indonesia sudah diakui sebagai yang terbaik di dunia setelah pemerintah menerbitkan berbagai peraturan. Direktorat Jenderal EBTKE pun terus melakukan perbaikan regulasi untuk pengembangan energi panas bumi. Di antaranya adalah perumusan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah ‎(RPP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan dengan ‎membaiknya peraturan tersebut membuat investor tertarik untuk menanamkan modalnya untuk mengembangkan energi dari panas bumi di Indonesia. Rida menyebutkan, salah satu peraturan yang dianggap baik adalah Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ Nomor 17 Tahun 2014 tentang penerapan tarif panas bumi berdasarkan skema feed in tariff.

Kendala lainnya mengingat sifat dari panas bumi yang termasuk energi terbarukan dan bersih lingkungan, sehingga perannya perlu ditingkatkan sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional. Sedangkan Sekjen Direktorat Jendral Geologi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar mengungkapkan di Samarinda, Kaltim , Senin 25/7/2005 dalam seminar Strategi Pengelolaan Energi Nasional dan Sumber Daya Mineral dengan makalahnya “Panas Bumi merupakan energi terbarukan yang bersih lingkungan” bahwa kebijakan energi nasional menargetkan pemakaian energi panas bumi untuk pembangkit energi listrik sebesar 9,5 GW pada tahun 2025.

Dampak  ilmu pengetahuan dan teknologi yang berimbas terhadap ekonomi, budaya dan sosial dalam perkembangan energi panas bumi adalah kesempatan kerja, pendapatan dan keresahan masyarakat. Dampak awal yang paling utama ialah dari segi ekonomi, pembangkit listrik tenaga panas bumi tidak memerlukan bahan bakar, karena itu tidak terpengaruh gejolak harga bahan bakar. Namun biaya modal cenderung tinggi. Pengeboran menyumbang lebih dari setengah biaya keseluruhan, dan eksplorasi terhadap sumber panas bumi yang dalam akan menambah risiko yang cukup besar.

Dengan kata lain dibutuhkannya investor – investor besar yang berani untuk menanamkan modalnya yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menunjang pembangkit listrik tenaga panas bumi yang mencukupi kapasitas uap panas yang dihasilkan. Apabila jika dibandingkan menanamkan modal pada sektor energi minyak atau pun batu bara, panas bumi memiliki kesempatan paling baik karena Indonesia memiliki cadangan besar dengan energi terbarukan bila dengan perawatan yang baik. Sehingga baik investor dan Indonesia mendapatkan keuntungan atas hasil kerja sama yang terjalin untuk menghasilkan energi listrik dengan bahan yang ramah lingkungan.

Di lain sisi dampak ekonomi pada warga negara ialah memiliki kesempatan kerja pada bidang hal yang baru untuk membuat Indonesia lebih baik dan berkembang baik dari segi sektor energi dan ekonomi. Dampak yang cukup memakan waktu ialah eksplorasi panas bumi di Indonesia dihalangi oleh keadaan infrastruktur yang buruk di wilayah - wilayah terpencil, perlawanan masyarakat lokal pada proyek-proyek, dan juga birokrasi yang buruk (prosedur perizinan yang panjang dan mahal yang melibatkan pemerintah pusat provinsi, dan kabupaten). Umumnya lokasi panas bumi berada di area tinggi dan di hutan lindung. Masyarakat yang mendiami tempat tersebut umumnya suku – suku kecil yang memiliki kekentalan adat terhadap leluhur maupun budaya lokal, sehingga masyarakat lokal sekitar kurang mendukung dengan adanya kegiatan pertambangan yang dapat merusak hutan ataupun alam sekitar.

Dampak dari segi sosial ialah adanya emansipasi wanita, meningkatnya rasa percaya diri, tekanan. Pada era ini wanita memiliki kesamaan hak yang sama dalam menentukan karirnya baik itu pekerjaan yang umumya diduduki oleh wanita atau pun laki – laki. Oleh karena itu, baik wanita atau laki – laki dapat berkerja sebaik mungkin untuk mengahsilkan hasil yang terbaik dalam suatu pekerjaan. Kemajuan ekonomi di negara-negara Asia melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri sebagai suatu bangsa akan semakin kokoh. Bangsa-bangsa Barat tidak lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia. Dengan kata lain Kompetisi yang tajam di berbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras.

Kesimpulan dari makalah ini adalah mendukung program pemerintah dalam mengupayakan perkembangan teknologi dalam bidang energi terbarukan yang ramah lingkungan di indonesia untuk menghasilkan kapasitas tenaga listrik yang besar.

DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/8187544/Pengembangan_Energi_Panas_Bumi
http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/energi-panas-bumi/item268
http://majalah1000guru.net/2015/01/energi-terbarukan/
Chris Timotius . Potensi Energi Panas Bumi Di Indonesia
http://www.acamedia.edu/6035008/Sitti_Ghaiyah_dan_Anisa_Nor_Fitria_Energi_Terbarukan_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar