Minggu, 30 April 2017

INDONESIA DAN WILAYAH PERBATASAN

A. DAERAH PERBATASAN INDONESIA

Indonesia memiliki wilayah perbatasan dengan 10 negara, baik perbatasan darat maupun perbatasan laut. Batas darat wilayah Republik Indonesia bersinggungan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste. 

Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik  berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea.

Di antara wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau kecil. Ada 12 pulau-pulau kecil yang menjadi prioritas pengelolaan karena mempunyai nilai yang sangat strategis dari sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya alam. 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan Batek di Nusa Tenggara Timur.

B. KONDISI PERBATASAN

pembangunan di daerah perbatasan masih sangat jauh tertinggal dan kondisinya sangat timpang jika dibandingkan dengan kondisi daerah perbatasan negara tetangga. Kebijakan kepala negara dan pengelola negara ternyata tidak identik dengan skala kepala rumah tangga dan pengelolaan sebuah rumah idaman. Yang terdepan justru dianggap sebagai halaman belakang, diurusnya paling belakangan alias tidak masuk dalam prioritas pembangunan nasional.

Secara garis besar, keadaan daerah perbatasan merupakan gambaran dari penghayatan visi, misi dan tujuan pembangunan nasional kita. Kita, bangsa Indonesia masih rabun akan arah dan kebijakan dasar yang sesungguhnya. Daerah perbatasan dihuni oleh anggota masyarakat yang tergolong miskin, jauh dari sejahtera dan sangat tertinggal. Masih belum banyak tersentuh oleh program pembangunan sehingga akses terhadap prioritas pembangunan seperti infrastruktur, pemberdayaan potensi, pelayanan sosial, ekonomi, dan pendidikan masih sangat terbatas.

C. PERJANJIAN DAN KONFLIK

RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969. Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. 


RI – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.


RI – India
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.


RI – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. 


RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. 


RI – Philipina
Perundingan RI – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap  3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.


RI – Palau
Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE”  yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen.


RI – Papua New Guine
Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai selatan Papua. 
Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin antara delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE sebagai kelanjutan dari batas darat.

RI – Timor Leste
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave) Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste.


Daftar Pustaka :
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/183-diplomasi-februari-2013/1598-permasalahan-di-perbatasan-ri.html






Kamis, 30 Maret 2017

GLOBALISASI TERHADAP BIDANG POLITIK SOSIAL DAN BUDAYA



Zaman sekarang ini tentu saja kita sudah tidak asing lagi dengan kata globalisasi. Globalisasi adalah zaman dimana tidak ada batas antar negara. Globalisasi menciptakan berbagai tantangan dan masalah yang harus dijawab dan dipecahkan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan kehidupan. Globalisasi akan membawa akibat dari berbagai segi kehidupan manusia mulai dari politik, ekonomi, pendidikan, hingga sosial budaya.
            Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.Dengan kata lain, Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari.Kehadiran globalisasi tentu membawa pengaruh besar bagi negara kita Indonesia.Adapun pengaruhnya terbagi menjadi dua bagian yaitu pengaruh yang bersifat positif dan pengaruh yang bersifat negatif.
Dampak globalisasi di bidang politik dibagi menjadi dua aspek, antara lain :
·         Dampak Positif Globalisasi Di Bidang Politik

1.      Rakyat dapat mengetahui berita dan informasi politik di negaranya secara cepat dan mudah.
2.       Semua orang dapat mengetahui informasi dan berita politik dari seluruh negara di dunia.
3.      Rakyat dapat mengetahui kinerja pemerintahan Indonesia melalui berita dan media massa lainnya.
4.      Pemerintahan menjadi lebih transparan, terbuka dan demokratis.
5.      Rakyat semakin mudah dalam berpartisipasi untuk negaranya.
6.      Meningkatnya hubungan diplomatik antar negara (kerjasama).
7.      Kerjasama antar negara bisa lebih cepat dan mudah.
8.      Pemerintah menjadi lebih bersifat transparan atau terbuka.
9.      Pemerintah yang semula otoriter, dapat berubah menjadi demokratis.
10.  Rakyat yang sebelumnya merasa kurang bebas, sekarang dapat bebas dalam hal politik.

·         Dampak Negatif Globalisasi Di Bidang Politik
1.      Partai politik banyak yang bermunculan
2.      Mendapat pengaruh dari ideologi asing, yang mungkin tidak sesuai dengan ideologi negara kita.
3.      Informasi dapat diketahui dengan mudah dan cepat, sehingga negara lain dapat mengetahui kelemahan suatu negara.
4.      Timbulnya fanatisme rasial, etnis, dan agama dalam forum & organisasi.
5.      Semakin meningkatnya nilai-nilai politik individu, kelompok, oposisi, diktator mayoritas atau tirani minoritas.
6.      Adanya ancama disintegrasi bangsa dan NKRI.
7.      Euforia politik dan kebebasan yang tidak terkendali, bisa menyebabkan anarkhisme, dan mengabaikan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
8.      Gencarnya provokasi dan budaya demokrasi yang belum dewasa, yang dapat membuat pergolakan politik di berbagai daerah.
9.      Lunturnya nilai-nilai politik berdasarkan asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan gotong royong.
10.  Semakin menguatnya nilai individualisme, kelompok, oposisi, diktator mayoritas dan tirani minoritas.
Dampak globalisasi di bidang sosial budaya dibagi menjadi dua aspek, antara lain :
·         Dampak Positif  Globalisasi Di Bidang Sosial Budaya

1.      Solidaritas sosial yang tinggi antar bangsa diberbagai negara.
2.      Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin pesat.
3.      Meningkatnya turisme dan keiatan pariwisaata.
4.      Masuknya budaya asing ke Indonesia yang dapat menambah kekayaan khasanan budaya bangsa.

·         Dampak Negatif Globalisasi Di Bidang Sosial Budaya


1.      Sikap dan perilaku serta lifestyle (gaya hidup) yang meniru budaya orang-orang barat, yang sebenarnya kurang sesuai dengan noma yang berlaku di masyarakat.
2.      Menipisnya sikap sontan satun dan tata krama karena adanya pengaruh dari budaya barat
3.      Perilaku konsumtif, individualis dan materialistis menjadi budaya
4.      Semakin hilangnya apresiasi terhadap nilai nilai budaya lokal yang akan mengakibatkan sikap hidup seperti individualisme, paragmatisme, hedonisme, permisif, konsumerisme, budaya dan seni daerah yang mulai dilupakan dan ditinggalkan
5.      Semakin hilangnya nilai nila keagaamaan
6.      Rusaknya moral masyarakat karena budaya barat yang kurang sesuai dengan norma kita, contoh s3ks bebas
7.      Menyebarluasnya p0rnografi yang dapat merusak moral anak bangsa

Rabu, 18 Januari 2017

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA




Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU,
seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan,
bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan.

Sumber : http://muhammadsholihin8.blogspot.com/2013/10/analisis-mengenai-dampak-lingkungan_2384.html#sthash.PBX6KsYc.dpuf

Ribuan Ikan di Muara Sungai Bengkulu Tengah Mati ?

Sungai di Bengkulu Tengah dipenuhi bangkai ikan. Tak diketahui pasti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Ada dugaan, terkait limbah tambak udang dan air tercemar logam berat..

Berbagai jenis ikan masih berserakan di sungai Kotong, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, Rabu (28/9/2016). Menurut warga, ikan mati setelah limbah tambak udang dibuang ke sungai. Perusahaan tambak udang berada di muara sungai.



"Ikan mabuk, lalu dalam hitungan jam mati," kata Kenedi.


Warga menduga limbah tambak udang mengandung zat amoniak. Kejadian seperti itu sudah terjadi beberapa kali. Meski demikian, warga tetap memungut bangkai ikan untuk dikonsumsi.

Belum ada penjelasan dari instansi berwenang terkait kematian ribuan ikan tersebut. Dinas Pertanian atau Perikanan belum mengecek ke lokasi.


Kejadian ribuan ikan mati akibat tercemar oleh limbah suatu perusahaan atau air tercemar logam berat sudah sangat sering terjadi di daerah-daerah kawasan perindustrian. Seharusnya perusahaan lebih memerhatikan tempat pembuangan limbah hasil perusahaan tersebut, agar tidak merusak ekosistem lain.


Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3308756/ribuan-ikan-di-muara-sungai-bengkulu-tengah-mati-diduga-keracunan-limbah


.
      

Selasa, 17 Januari 2017

AIR TERCEMAR AKIBAT BAHAN LOGAM



KERACUNAN LOGAM BERAT PADA AIR TERCEMAR = LIMBAH AMPAS KOPI TERBUKTI TURUNKAN PENCEMARAN AIR AKIBAT LOGAM BERAT


Akhir-akhir ini kasus keracunan logam berat yang berasal dari air dan bahan pangan semakin meningkat jumlahnya. Pencemaran logam berat terhadap alam lingkungan merupakan suatu proses yang erat hubungannya dengan penggunaan bahan tersebut oleh manusia.
Pencemaran lingkungan oleh logam berat dapat terjadi jika industri yang menggunakan logam tersebut tidak memperhatikan keselamatan lingkungan, terutama saat membuang limbahnya. Logam-logam tertentu dalam konsentrasi tinggi akan sangat berbahaya bila ditemukan di dalam lingkungan (air, tanah, dan udara).




                                          
                                               Air Tercemar Akibat Logam Berat (1)


Sumber utama kontaminan logam berat sesungguhnya berasal dari udara dan air yang mencemari tanah. Penyebab utama logam berat menjadi bahan pencemar berbahaya adalah karena sifatnya yang tidak dapat dihancurkan (nondegradable) oleh organisme hidup yang ada di lingkungan. Akibatnya, logam-logam tersebut terakumulasi ke lingkungan, terutama mengendap di dasar perairan membentuk senyawa kompleks bersama bahan organik dan anorganik secara adsorbsi dan kombinasi.


Karena maraknya kasus keracunan logam berat pada air, lima mahasiswa Univesitas Jember melalui penelitian mengubah ampas kopi menjadi bahan penyerap logam berat pada air yang tercemar.
Ampas kopi merupakan limbah yang seringkali dibuang dan tidak bernilai guna. Namun melalui penelitian lima mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Jurusan Kesehatan Lingkungan, Universitas Jember (FKM UNEJ), limbah ampas kopi menjadi bahan yang berguna untuk menyerap racun dalam air, khususnya logam berat Cadmium (Cd). Logam jenis ini dapat memicu banyak penyakit pada masyarakat.


                                                           Limbah Ampas Kopi (2)


Menurut Anita Dewi Moelyaningrum, dosen pembimbing di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember, limbah industri dan limbah rumah tangga yang belum dikelola dengan baik, sering menjadi penyebab pencemaran lingkungan khususnya pada air tanah. Tiga unsur logam berat yaitu timah hitam, Merkuri dan Cadmium, sering ditemukan pada air tanah atau sumur yang tercemar logam berat akibat limbah industri dan rumah tangga.
Selama ini, limbah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) tidak dipilah antara yang organik dan anorganik. Limbah baterai, limbah plastik kemasan, limbah medis ada yang keluar ke TPA, selain itu limbah kemasan pestisida juga kadang-kadang masih bercampur di satu lokasi di tempat pembuangan akhir sampah.


Sumber : http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/08/limbah-ampas-kopi-terbukti-turunkan-   pencemaran-logam-berat-pada-air-2







MASALAH LINGKUNGAN DALAAM PEMBANGUNAN INDUSTRI

Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Di saat ini hampir semua kebutuhan energi manusia diperoleh dari konversi sumber energi fosil, misalnya pembangkitan listrik dan alat transportasi yang menggunakan energi fosil sebagai sumber energinya. Secara langsung atau tidak langsung hal ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan makhluk hidup karena sisa pembakaran energi fosil ini menghasilkan zat-zat pencemar yang berbahaya.
Contohnya adalah Pencemaran udara, di kota-kota besar pencemaran udara  telah menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan bahkan telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. disamping kegiatan rumah tangga dan kebakaran hutan.
Hasil penelitian dibeberapa kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya) menunjukan bahwa kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara. Hasil penelitian di Jakarta menunjukan bahwa kendaraan bermotor memberikan kontribusi pencemaran CO sebesar 98,80%, NOx sebesar 73,40% dan HC sebesar 88,90% (Bapedal, 1992).
dampak negatif penggunaan energi fosil terhadap manusia dan lingkungan:
  • Dampak Terhadap Udara dan Iklim
Selain menghasilkan energi, pembakaran sumber energi fosil (misalnya: minyak bumi, batu bara) juga melepaskan gas-gas, antara lain karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx),dan sulfur dioksida (SO2) yang menyebabkan pencemaran udara (hujan asam, smog dan pemanasan global).
  1. Emisi NOx (Nitrogen oksida) adalah pelepasan gas NOx ke udara. Di udara, setengah dari konsentrasi NOx berasal dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan transportasi), dan sisanya berasal dari proses alami (misalnya kegiatan mikroorganisme yang mengurai zat organic
  2. Emisi SO2 (Sulfur dioksida) adalah pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan peleburan logam. Seperti kadar NOx di udara, setengah dari konsentrasi SO2 juga berasal dari kegiatan manusia. Gas SO2 yang teremisi ke udara dapat membentuk asam sulfat (H2SO4) yang menyebabkan terjadinya hujan asam.
  • Untuk pertanian dan hutan mempengaruhi pertumbuhan tanaman produksi
  • Untuk perairan, hujan asam akan menyebabkan terganggunya makhluk hidup di dalamnya.
  1. Smog merupakan pencemaran udara yang disebabkan oleh tingginya kadar gas NOx, SO2, O3 di udara yang dilepaskan, antara lain oleh kendaraan bermotor, dan kegiatan industri. Smog dapat menimbulkan batuk-batuk dan tentunya dapat menghalangi jangkauan mata dalam memandang.
  2. Emisi CO2 adalah pemancaran atau pelepasan gas karbon dioksida (CO2) ke udara. Emisi CO2 tersebut menyebabkan kadar gas rumah kaca di atmosfer meningkat, sehingga terjadi peningkatan efek rumah kaca dan pemanasan global.
  3. Emisi CH4 (metana) adalah pelepasan gas CH4 ke udara yang berasal, antara lain, dari gas bumi yang tidak dibakar, karena unsur utama dari gas bumi adalah gas metana. Metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang menyebabkan pemasanan global.
  • Dampak Terhadap Perairan
Eksploitasi minyak bumi, khususnya cara penampungan dan pengangkutan minyak bumi yang tidak layak, misalnya: bocornya tangker minyak atau kecelakaan lain akan mengakibatkan tumpahnya minyak (ke laut, sungai atau air tanah) dapat menyebabkan pencemaran perairan. Pada dasarnya pencemaran tersebut disebabkan oleh kesalahan manusia.
  • Dampak Terhadap Tanah
Dampak penggunaan energi terhadap tanah dapat diketahui, misalnya dari pertambangan batu bara. Masalah yang berkaitan dengan lapisan tanah muncul terutama dalam pertambangan terbuka (Open Pit Mining). Pertambangan ini memerlukan lahan yang sangat luas. Perlu diketahui bahwa lapisan batu bara terdapat di tanah yang subur, sehingga bila tanah tersebut digunakan untuk pertambangan batu bara maka lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pertanian atau hutan selama waktu tertentu.



               http://www.forplid.net/artikel/93-pembangunan-dan-masalah-lingkungan-hidup-.html





















Senin, 16 Januari 2017

KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN

Khusus untuk industri pertambangan, masalah kecelakaan (atau lebih tepatnya masalah keselamatan kerja) diatur dalam KepMen Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Di dalam KepMen dijelaskan secara spesifik bahwa kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut:


1.benar-benar terjadi, artinya murni kejadian kecelakaan, bukan rekayasa, tanpa motif, dan bukan kesengajaan
2.mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang
3.akibat kegiatan usaha pertambangan
4.terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera
5.terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek


Kelima unsur kecelakaan di atas harus dipenuhi, tanpa terkecuali, barulah sebuah kecelakaan dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang. Jika salah satu tidak terpenuhi, biasanya kecelakaan yang terjadi dikategorikan sebagai kecelakaan kerja (tentunya jika kecelakaan yang terjadi memang berkaitan dengan aktivitas pelaksanaan pekerjaan).


Kreteria kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :


 a. Kecelakaan benar terjadi;


 b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;


 c. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;


 d. Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)


 e. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.


 KLASIFIKASI CEDERA


• Cedera akibat kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan, cedera berat dan mati.


• Ketentuan klasifikasi cedera akibat kecelakaan antara kecelakaan tambang dengan kecelakaan kerja berbeda


 1.KLASIFIKASI CEDERA AKIBAT KECELAKAAN TAMBANG


Cedera ringan :


 Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur


 Cedera berat :


 1. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari (tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur


 2. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula


 3. Apabila akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mempumelakukan tugas semula karena mengalami cedera, seperti;


• Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki.


• Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kakurangan oksigen;


• Luka berat atau luka robek/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuannya tidak pernah terjadi.


 Mati : Apabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.


 TINGKAT KECELAKAAN


 Untuk dapat membedakan kecelakaan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya, maka harus diperhitungkan :


• Jumlah jam kerja;


• Jumlah man shift;


• Jumlah hari kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.


 AKIBAT KECELAKAAN


 Sebagaimana kita ketahui bahwa kecelakaan mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan, antara lain :


• Kerugian dan penderitaan si korban


• Kerugian dan penderitaan keluarga si korban


• Kerugian tenaga kerja


• Kerugian waktu kerja yang hilang


• Kerugian kerusakan peralatan


• Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang


• Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban


• Kerugian material


• Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja


• Kerugian terhambatnya produksi


• Kerugian biaya/ongkos


 Sehingga kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak efisien.


 SUMBER PENYEBAB KECELAKAAN
 Pada setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat) elemen yang saling berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan lingkungan, dimana keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.


 1. Manusia : termasuk pekerja, pengawas dan pimpinan;


 2. Peralatan : termasuk peralatan permesinan, alat-alat berat, juga merupakan penyebab kecelakaan;


 3. Material : bisa mengakibatkan kecelakaan seperti material yang beracun, panas, berat, tajam, dan sebagainya;


 4. Lingkungan : juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti
kekeringan, panas, berdebu, becek, licin, gelap, dan sebagainya.





Sumber : http://danang-dancil.blogspot.com/2010/11/kecelakaan-kerja-tambang.html
                http://bosstambang.com/53/Surface-Mining/kecelakaan-kerja-tambang.htm